Kamis, 31 Mei 2012

Berantas Korupsi Tidak Pakai Perpres atau UU, Tapi Tindakan!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang diumumkan Wapres Boediono di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/5/2012) membuktikan bahwa pemerintahan SBY hanya main-main alias “perang-perangan” melawan korupsi.

Presiden tidak perlu menerbitkan aturan atau produk hukum apapun untuk melawan korupsi yang semakin menggila di negeri ini. Presiden cukup mendorong instrumen hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-undang yang ada.

Lebih penting dan bermanfaat bila Presiden SBY memberi contoh dalam penindakan terhadap koruptor.
"Misalnya, memberhentikan sejumlah orang dekatnya, baik yang di jajaran kabinet maupun para petinggi partai yang dipimpinnya, yang terindikasi terlibat korupsi. Terutama yang menjadi pergunjingan publik dan yang berkasnya sudah terkumpul di KPK," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih(GIB), Adhie Massardi dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis(31/5/2012).

Presiden kata Adhie juga jangan justru menurunkan standar moral pejabat publik dengan berlindung di balik belum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang pasti bakal berlarut-larut.

"Di negara-negara yang menjunjung tinggi prinsip clean government dan good governance, baru jadi rumor yang belum tentu benar, pejabat publik sudah mundur atau dimundurkan atasannya. Kalau hal ini dilakukan presiden, aparat di bawahnya pasti akan menjalankan pemberantasan korupsi dengan baik dan benar," jelasnya.

Dalam pertemuan dengan beberapa dubes dan diplomat negara asing, korupsi di kalangan penyelenggara negara dan partai penguasa selalu menjadi topik utama. Mereka tidak habis pikir, bagaimana mungkin para pejabat yang sudah menjadi gunjingan publik karena kasus korupsinya, masih leluasa dan ketawa-ketawa dalam acara-acara kenegaraan yang dihadiri para diplomat asing.

“Di negara kami, hal ini tidak mungkin terjadi,” kata sang dubes kepada saya.Tentu saja ini membuat malu saya, dan mempermalukan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Tidak ada komentar: